Rekrutmen Pendamping Desa 2026 Dibuka, Ini Syarat, Gaji, dan Tahapan Pendaftaran
Ilustrasi mengetik--
Program pembangunan desa yang diamanatkan Undang-Undang Desa terus diperkuat pemerintah. Salah satu pilar utamanya adalah kehadiran Tenaga Pendamping Profesional atau Pendamping Desa yang berperan langsung di tingkat lokal.
Memasuki 2026, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menempatkan pendamping desa sebagai ujung tombak transformasi ekonomi desa sekaligus percepatan digitalisasi layanan publik di akar rumput.
Table of Contents
Bagi masyarakat yang tertarik terlibat dalam pemberdayaan desa, peluang rekrutmen Pendamping Desa 2026 menjadi salah satu jalur pengabdian yang cukup diminati.
Peran Pendamping Desa
Pendamping Desa merupakan tenaga profesional non-ASN yang direkrut melalui kontrak tahunan dengan pendanaan dari APBN. Tugas utamanya mendampingi pemerintah desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan.
Pada 2026, pendampingan difokuskan pada tiga agenda prioritas nasional yang langsung menyentuh kebutuhan warga desa.
- Penanganan stunting melalui penguatan konvergensi layanan kesehatan desa.
- Transformasi ekonomi kampung lewat pengembangan BUM Desa dan produk unggulan lokal.
- Digitalisasi administrasi desa melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa.
Ketiga fokus tersebut menjadi indikator utama kinerja pendamping desa di lapangan.
Struktur Jabatan dan Kualifikasi
Tenaga Pendamping Profesional memiliki jenjang jabatan yang disesuaikan dengan wilayah kerja dan tanggung jawabnya.
- Pendamping Lokal Desa bertugas di tingkat desa dengan cakupan satu hingga empat desa dan minimal berpendidikan SMA atau sederajat.
- Pendamping Desa bertugas di tingkat kecamatan dengan syarat pendidikan minimal D3 atau S1.
- Tenaga Ahli ditempatkan di tingkat kabupaten atau kota dengan latar pendidikan S1 dan pengalaman pendampingan.
Setiap jenjang memiliki beban kerja serta target pendampingan yang berbeda.