Breaking News: Tok! Ferdy Sambo Resmi Divonis Mati, Begini Tanggapan Jaksa Penuntun Umum

Breaking News: Tok! Ferdy Sambo Resmi Divonis Mati, Begini Tanggapan Jaksa Penuntun Umum

ilustrasi Ferdy Sambo - Saúl Bucio fotoloredo.UNPLASH-

SITNAS.id - Breaking News: Tok! Ferdy Sambo Resmi Divonis Mati, Begini Tanggapan Jaksa Penuntun Umum. 

Sidang putusan Ferdy Sambo yang baru saja selesai dilangsungkan ini akhirnya mendapatkan putusannya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 menyatakan bahwa menvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. 



Mantan Kadiv Propam Polri ini dinyatakan secara sah sudah melakukan tindakan pembunuhan berencana atas kematian Brigadir J. 

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya. 

Baca juga: BONGKAR Sosok Asli 'Mummy' Wanita Asal Indonesia yang Dalangi Jaringan Prostitusi Besar Malaysia



×

Baca juga: Arya Resmi Melamar Starla di Depan Ruben dan Niko Sinopsis Cinta Setelah Cinta Senin, 13 Februari 2023 di SCTV dan Link Nonton

Baca juga: Alisya Tetap Menyayangi Kasih Sebagai Anak Hingga Rindu Tidak Tega Menyeret Rianti dalam Sandiwaranya Sinopsis Rindu Bukan Rindu Senin, 13 Februari 2023 dan Link Nonton

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm