⌂ Home › News › Aturan Baru Wajibkan DHE SDA Masuk Bank Himbara: Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Ekonomi atau Ancaman bagi Iklim Investasi?
News

Aturan Baru Wajibkan DHE SDA Masuk Bank Himbara: Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Ekonomi atau Ancaman bagi Iklim Investasi?

Aturan Baru Wajibkan DHE SDA Masuk Bank Himbara: Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Ekonomi atau Ancaman bagi Iklim Investasi?
saham • pixabay
A A Text Size16px

Aturan Baru Wajibkan DHE SDA Masuk Bank Himbara: Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Ekonomi atau Ancaman bagi Iklim Investasi?

Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah berani dalam pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023, dengan ketentuan baru yang mewajibkan seluruh eksportir komoditas SDA—seperti batu bara, minyak kelapa sawit, nikel, tembaga, dan mineral strategis lainnya—menempatkan devisa hasil ekspornya di bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Langkah ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers “APBN Kita” di Jakarta, Kamis (8/1/2026). Menurutnya, aturan tersebut telah final dan hanya menunggu proses pengundangan untuk segera berlaku efektif. “Jumat minggu lalu sudah ditandatangani oleh Presiden. Jadi sudah clear, tinggal pengundangan saja,” ujar Purbaya.

Mengapa Aturan Ini Hadir? Celah dalam Sistem Lama yang Tak Lagi Bisa Diabaikan
Selama bertahun-tahun, Indonesia mencatat surplus perdagangan yang mengesankan. Pada tahun 2025 saja, surplus mencapai US$38,5 miliar—angka yang seharusnya menjadi penopang kuat cadangan devisa nasional. Namun kenyataannya justru bertolak belakang. Cadangan devisa hanya naik tipis dari US$155,7 miliar pada akhir 2024 menjadi US$156,5 miliar di penghujung 2025—peningkatan hanya sebesar US$0,8 miliar.

“Ini menunjukkan adanya celah struktural dalam sistem pengelolaan DHE sebelumnya,” tegas Purbaya. Ia menjelaskan bahwa meskipun devisa memang masuk ke dalam negeri, arus keluarnya sangat cepat—sering kali hanya dalam hitungan hari—sehingga tidak memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas moneter maupun fiskal nasional.

Fenomena ini dikenal sebagai hot money atau arus modal jangka pendek yang mudah keluar-masuk, membuat rupiah rentan terhadap gejolak pasar global. Dengan revisi aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa devisa hasil ekspor benar-benar “tinggal” di dalam sistem keuangan domestik dalam jangka waktu yang cukup untuk memberikan manfaat nyata.

Bank Himbara Jadi Pemain Utama: Siapa Mereka dan Apa Perannya?
Himbara terdiri atas empat bank pelat merah terbesar di Indonesia: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). Keempat institusi ini dipilih karena memiliki jaringan luas, kapasitas teknologi mutakhir, serta pengalaman dalam menangani transaksi valuta asing skala besar.

Dengan wajib menempatkan DHE di Himbara, pemerintah berharap dapat:

Memperkuat likuiditas perbankan nasional,
Meningkatkan cadangan devisa yang tersedia untuk intervensi moneter,
Mengurangi ketergantungan pada pinjaman luar negeri jangka pendek,
Dan memperkuat posisi tawar rupiah di pasar global.
Lebih jauh lagi, kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto tentang kedaulatan ekonomi—di mana hasil kekayaan alam bangsa harus benar-benar dinikmati dan dikendalikan oleh rakyat Indonesia sendiri.

Respons Industri: Dukungan dengan Catatan dari Perbanas
Tak ayal, kebijakan ini menuai reaksi dari industri perbankan, terutama dari bank swasta yang selama ini juga menjadi mitra eksportir dalam pengelolaan DHE. Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mengakui adanya diskusi internal di antara anggotanya terkait implikasi regulasi baru ini.

Ketua Umum Perbanas sekaligus Direktur Utama BRI, Hery Gunardi, mengonfirmasi bahwa sejumlah bank swasta menyampaikan keberatan dan permintaan agar pemerintah membuka ruang dialog lebih lanjut. “Memang ada diskusi di Perbanas [terkait DHE]. Iya, yang namanya dulu pernah [bank swasta bisa menyimpan DHE], ingin ada diskusi,” ujarnya saat ditemui di sela-sela acara BRI di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Namun, Hery menegaskan bahwa Perbanas bukan pembuat kebijakan, melainkan wadah aspirasi. “Tugas kami hanya mengakomodir keluhan dan masukan dari anggota. Nanti hasil diskusi itu akan kami sampaikan ke regulator, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI),” imbuhnya.

Meski demikian, ia menegaskan sikap kooperatif: “Apa yang diputuskan pemerintah, kita ikut.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun ada gesekan, industri perbankan tetap mendukung arah kebijakan makro pemerintah demi stabilitas nasional.

Dampak bagi Eksportir: Antara Kepatuhan dan Efisiensi Operasional
Bagi para eksportir—terutama di sektor pertambangan dan perkebunan—kebijakan ini berarti perubahan signifikan dalam alur keuangan internasional mereka. Mereka kini harus memastikan seluruh penerimaan devisa dari ekspor SDA disalurkan ke rekening di bank Himbara sebelum dapat digunakan untuk pembayaran impor, dividen, atau repatriasi laba.

Namun, pemerintah menjamin bahwa proses ini tidak akan menghambat operasional bisnis. Bank-bank Himbara telah dilengkapi infrastruktur digital canggih, layanan treasury global, serta jaringan koresponden internasional yang memadai. Bahkan, kebijakan ini bisa menjadi peluang bagi Himbara untuk memperluas layanan valas dan manajemen kas lintas batas, bersaing lebih setara dengan bank multinasional.

Tantangan Implementasi: Menjaga Daya Saing di Tengah Regulasi Ketat
Meski tujuannya mulia, kebijakan ini tidak lepas dari risiko. Salah satu tantangan utama adalah menjaga keseimbangan antara kontrol devisa dan iklim investasi yang kondusif. Jika terlalu restriktif, investor asing—yang selama ini menjadi motor utama di sektor pertambangan dan hilirisasi mineral—bisa enggan menanamkan modal di Indonesia.

Untuk itu, pemerintah menekankan pentingnya:

Transparansi dalam pelaksanaan aturan,
Kepastian hukum bagi pelaku usaha,
Dan efisiensi layanan perbankan agar tidak menimbulkan biaya tambahan atau hambatan administratif.
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK telah berkomitmen untuk memantau dampak kebijakan ini secara berkala. Jika diperlukan, penyesuaian teknis akan dilakukan demi memastikan harmoni antara stabilitas makro dan pertumbuhan ekonomi mikro.

Menuju Ekonomi yang Lebih Berdaulat: Bukan Sekadar Aturan, Tapi Pernyataan Politik
Penandatanganan PP Nomor 8 Tahun 2025 bukan sekadar revisi administratif. Ini adalah pernyataan politik ekonomi yang kuat: Indonesia ingin mengambil kendali penuh atas hasil kekayaan alamnya. Dalam konteks global yang penuh ketidakpastian—mulai dari perang dagang, krisis energi, hingga fragmentasi rantai pasok—langkah ini menjadi fondasi penting untuk membangun ketahanan ekonomi jangka panjang.

Dengan cadangan devisa yang lebih kuat, arus modal yang lebih terarah, dan sistem perbankan nasional yang diperkuat, harapannya adalah:

Nilai tukar rupiah menjadi lebih stabil,
Inflasi tetap terkendali,
Dan pertumbuhan ekonomi bisa berlangsung secara inklusif dan berkelanjutan.
Penutup: Kolaborasi Kunci Sukses Implementasi
Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi pada sinergi antara semua pemangku kepentingan—pemerintah, bank, eksportir, regulator, hingga masyarakat luas. Jika diimplementasikan dengan bijak, aturan DHE SDA berpotensi menjadi tonggak sejarah dalam transformasi ekonomi Indonesia menuju kemandirian sejati.

Namun, jika gagal menyeimbangkan kontrol dan fleksibilitas, kebijakan ini justru bisa menjadi bumerang yang mengusir investasi dan memperlambat pertumbuhan. Tantangan besar menanti, tapi peluang yang lebih besar juga terbentang di depan mata.

Satu hal pasti: babak baru pengelolaan devisa nasional telah dimulai. Dan masa depan ekonomi Indonesia—lebih berdaulat atau lebih rapuh—akan ditentukan oleh bagaimana kita menjalani babak ini bersama.

 

🔗 Related Post
📰 Latest Updates