Fenomena child grooming yang belakangan ramai dibicarakan di media sosial akhirnya masuk ke ruang resmi parlemen. Komisi XIII DPR RI menilai praktik tersebut sebagai persoalan serius yang tak bisa dibiarkan tanpa tindak lanjut negara.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya memastikan pihaknya akan menggelar rapat khusus untuk membahas maraknya praktik child grooming. Rapat itu akan melibatkan berbagai pihak terkait guna memperdalam penanganan dan respons negara.
Gagasan menggelar rapat khusus mencuat dalam rapat dengar pendapat umum Komisi XIII bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Gedung DPR RI, Kamis, 15 Januari 2026. Isu child grooming disinggung langsung oleh anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, saat pembahasan berlangsung.
Saat membacakan kesimpulan rapat, Willy menyebut perlunya tindak lanjut yang lebih fokus. Ia mengusulkan agar isu child grooming dibahas dalam forum tersendiri, tidak sekadar menjadi catatan di akhir rapat.
Komisi XIII, kata Willy, akan menindaklanjuti persoalan ini melalui rapat dengar pendapat dengan mengundang sejumlah pihak. Ia menyebut kemungkinan menghadirkan kementerian yang menangani isu perempuan dan anak, kepolisian, serta lembaga terkait lainnya.
Menurut Willy, child grooming tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele. Negara, ujarnya, tidak boleh absen ketika praktik yang berpotensi merusak masa depan anak terus berulang tanpa penanganan yang jelas.
Child grooming sendiri merujuk pada tindakan predator anak yang secara bertahap membangun hubungan emosional dengan anak. Tujuannya adalah mendapatkan kepercayaan dan memanipulasi korban untuk kepentingan pelecehan atau eksploitasi seksual.
Rieke Diah Pitaloka menilai praktik tersebut selama ini kerap dianggap tabu dan luput dari perhatian negara. Ia menyebut kasus-kasus child grooming sering tenggelam karena tidak selalu muncul dalam bentuk kejahatan yang kasat mata.
Dalam rapat itu, Rieke menyinggung sebuah memoar berjudul Broken Strings yang menggambarkan bagaimana masa muda seorang anak dihancurkan melalui proses grooming yang sistematis. Ia menyebut kisah dalam buku tersebut terindikasi sebagai pengalaman hidup nyata.
Rieke menekankan bahwa child grooming dapat terjadi pada siapa saja, termasuk anak-anak di Indonesia. Risiko itu, menurutnya, semakin besar ketika negara dan lembaga yang seharusnya bersuara justru memilih diam.
Ia mengaku belum melihat respons yang utuh dan serius dari Komnas HAM maupun Komnas Perempuan terhadap kasus child grooming yang belakangan mencuat. Kondisi itu dinilainya memperlihatkan celah dalam perlindungan anak.
Rieke juga menegaskan bahwa child grooming bukanlah tindak pidana yang berdiri sendiri. Praktik tersebut merupakan modus operandi yang dilakukan secara bertahap dan terencana, dengan tujuan akhir kekerasan atau eksploitasi seksual.
Dengan nada emosional, ia menyampaikan kekhawatirannya bahwa ancaman ini sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Rieke menyebut praktik grooming bisa saja menimpa anak-anak siapa pun.
Ia turut menyoroti adanya indikasi pembelaan diri dari pihak terduga pelaku dalam kasus yang ramai dibicarakan di media sosial. Menurut Rieke, hal itu berpotensi menormalisasi kekerasan terhadap anak.
Rieke berharap Komisi XIII DPR RI dapat menjadi pintu masuk bagi negara untuk bersikap lebih tegas. Ia meminta persoalan child grooming tidak lagi dibiarkan tenggelam di ruang publik tanpa sikap yang jelas.