Skandal Mahasiswa Telkom University: Penerima Bidikmisi Diduga Nikah Siri dan Telantarkan Anak Kandung
Dunia maya kembali digemparkan oleh skandal yang melibatkan seorang mahasiswa Telkom University (Tel-U). Sebuah unggahan viral di platform Twitter pada 9 Januari 2025 mengungkap dugaan pelanggaran etika akademik, moral, bahkan hukum oleh seorang mahasiswa aktif bernama inisial REJ, yang diketahui merupakan penerima beasiswa Bidikmisi—program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk mahasiswa kurang mampu secara ekonomi.
Unggahan tersebut berasal dari akun @tsunamimami30, yang mengklaim sebagai mantan pasangan REJ. Dalam cuitannya, sang pengunggah menuduh REJ telah menikah siri tanpa sepengetahuan pihak kampus, memiliki anak, lalu diduga menelantarkan buah hatinya sendiri. Lebih mengejutkan lagi, REJ disebut masih aktif kuliah di Fakultas Teknik Informatika (TekForsi) angkatan 2020, meski status pernikahannya dan tanggung jawab sebagai ayah dipertanyakan publik.
Beasiswa Bidikmisi dan Aturan yang Dilanggar
Program Bidikmisi, kini dikenal sebagai Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), memiliki sejumlah ketentuan ketat yang harus dipatuhi penerimanya. Salah satunya adalah larangan menikah selama masa studi, karena program ini ditujukan bagi mahasiswa lajang yang membutuhkan dukungan finansial penuh untuk menyelesaikan pendidikan tepat waktu.
Namun, dalam kasus REJ, ia justru dikabarkan telah menikah secara siri—pernikahan yang sah secara agama namun tidak terdaftar di catatan sipil atau dilaporkan ke institusi pendidikan. Hal ini memicu pertanyaan besar: bagaimana seorang penerima beasiswa bisa lolos dari pengawasan sistem kampus? Apakah mekanisme verifikasi dan monitoring penerima Bidikmisi di Telkom University berjalan efektif?
“Kampusnya bukannya punya standar buat mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi/KIP-K ya? Kayak gak boleh nikah, lulus tepat waktu, dll,” tulis akun @tsunamimami30 dalam unggahannya yang kini telah dilihat lebih dari satu juta kali.
Bukti-Bukti yang Diunggah: Surat, Chat, Hingga Upaya Aborsi
Yang membuat kasus ini semakin serius bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga dugaan tindakan yang menyentuh aspek kemanusiaan dan hukum. Sang mantan pasangan mengunggah sejumlah bukti digital, termasuk surat perjanjian pribadi, percakapan chat antara REJ dan ibu anak, serta klaim bahwa REJ sempat berupaya mendorong aborsi—tindakan yang tidak hanya kontroversial secara moral, tetapi juga ilegal di Indonesia kecuali dalam kondisi medis darurat tertentu.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar kuat bagi publik untuk menuntut transparansi dari pihak universitas. Banyak warganet menyoroti ironi di balik skandal ini: seorang mahasiswa yang mendapat dukungan negara untuk menempuh pendidikan justru diduga menggunakan hak istimewa itu sambil mengabaikan tanggung jawab sosial dan keluarga.
Respons Warganet dan Desakan kepada Pihak Kampus
Cuitan tersebut langsung menjadi trending topic di media sosial, memicu gelombang simpati sekaligus kemarahan dari netizen. Beberapa akun mencoba mengidentifikasi REJ lebih lanjut, dengan menyebut bahwa ia kerap tampil dalam siaran langsung (live) di TikTok.
“Kak ini dia yang suka live TikTok bukan sih? Aku pernah lihat VT-nya ngelewat, bahkan kalau lagi live,” komentar akun @zzayvv61805.
Sementara itu, akun @lovefarsaa menyarankan agar korban segera menghubungi struktur kemahasiswaan resmi di kampus, seperti Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) atau Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), agar kasus ini bisa ditangani secara internal sebelum eskalasi lebih luas.
Namun, ada pula yang bersikap skeptis terhadap efektivitas pencabutan beasiswa. Akun @sunshineee01_ menulis, “Kalau KIP-K dari 2020 mah udah habis masa beasiswanya. Gak bakal guna juga kalau dicabut—duitnya udah kemakan semua. Dear cewe-cewe, mau sama mau pun tetap cewe yang rugi. Kasihan anaknya gak bisa milih buat lahir di dunia.”
Pernyataan ini menyentuh isu lebih dalam: ketimpangan gender dalam hubungan informal, perlindungan anak di luar pernikahan resmi, dan keterbatasan sistem pendidikan dalam mengawasi integritas penerima bantuan sosial.
Tanggung Jawab Institusi Pendidikan dan Perlindungan Hak Anak
Kasus REJ bukan hanya persoalan individu, tetapi juga cerminan dari celah dalam sistem pengawasan beasiswa dan pendampingan mahasiswa di perguruan tinggi. Telkom University, sebagai salah satu kampus teknologi terkemuka di Indonesia, kini dihadapkan pada ujian reputasi: apakah mereka akan bertindak tegas sesuai kode etik akademik, atau membiarkan isu ini mereda begitu saja?
Di sisi lain, nasib anak yang dilahirkan dari pernikahan siri ini patut jadi perhatian serius. Tanpa akta kelahiran resmi atau pengakuan ayah secara hukum, sang anak berpotensi kehilangan akses terhadap hak-hak dasar seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Komnas Perempuan seharusnya turut memantau perkembangan kasus ini, mengingat adanya indikasi kekerasan psikologis dan potensi eksploitasi terhadap perempuan serta anak.
Penutup: Antara Privasi, Etika, dan Akuntabilitas Publik
Meski pernikahan siri merupakan urusan pribadi, status REJ sebagai penerima dana publik—yang berasal dari pajak rakyat—menjadikan kasus ini relevan untuk dibahas secara terbuka. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program beasiswa pemerintah.
Hingga kini, pihak Telkom University belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan mahasiswanya. Namun, tekanan publik terus meningkat, dan banyak pihak menunggu langkah konkret dari kampus untuk menegakkan prinsip keadilan, integritas, dan perlindungan terhadap korban yang paling rentan: seorang anak tak berdosa.