Delapan Menteri Era Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Yaqut Cholil Qoumas dalam Skandal Kuota Haji

Delapan Menteri Era Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Yaqut Cholil Qoumas dalam Skandal Kuota Haji

Jokowi-Instagram-

Delapan Menteri Era Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Yaqut Cholil Qoumas dalam Skandal Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia politik Tanah Air dengan menetapkan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota ibadah haji tahun 2023–2024. Penetapan ini menambah daftar panjang pejabat tinggi di era Presiden Joko Widodo yang terlibat dalam berbagai skandal korupsi—menjadi catatan kelam dalam sejarah pemerintahan yang awalnya digadang-gadang bersih dan pro-reformasi.



Yaqut bukan nama pertama dari jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju maupun Kabinet Kerja yang terjerat operasi tangkap tangan atau penyelidikan KPK. Sejak Jokowi menjabat pada 2014 hingga kini, setidaknya delapan menteri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut. Fakta ini memicu sorotan publik terhadap sistem pengawasan internal pemerintahan serta integritas para pembantu presiden dalam menjalankan amanah negara.

Daftar Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Berikut adalah delapan menteri yang pernah menjadi tersangka KPK selama dua periode pemerintahan Joko Widodo:

Idrus Marham – Menteri Sosial periode 2018
Terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 senilai triliunan rupiah. Idrus diduga menerima suap dari pengusaha untuk memuluskan proses tender proyek tersebut.
Imam Nahrawi – Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2014–2019
Tersangka dalam kasus suap terkait pengucuran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam didakwa menerima suap sebesar Rp26,5 miliar dan divonis 7 tahun penjara.
Edhy Prabowo – Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2019–2020
Terjerat kasus suap izin ekspor benih lobster. Edhy diduga menerima suap dalam bentuk uang tunai dan barang mewah dari eksportir lobster. Ia akhirnya dihukum 5 tahun penjara.
Juliari Batubara – Menteri Sosial periode 2019–2020
Terlibat skandal korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Juliari diduga menerima fee hingga Rp32,48 miliar dari rekanan. Vonis yang dijatuhkan: 12 tahun penjara.
Johnny G. Plate – Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2019–2023
Tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Johnny diduga merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.
Syahrul Yasin Limpo – Menteri Pertanian periode 2019–2023
Ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan pengadaan sarana produksi pertanian dan dugaan mark-up anggaran.
Nadiem Makarim – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024
Meski belum ditahan, Nadiem masuk radar KPK dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program Merdeka Belajar. Statusnya masih dalam penyelidikan intensif.
Yaqut Cholil Qoumas – Menteri Agama periode 2019–2024
Terbaru, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengaturan kuota haji 2023–2024. KPK menduga adanya praktik suap dan manipulasi alokasi kuota yang merugikan kepentingan umum dan negara.
Dua Pejabat Lain yang Pernah Jadi Tersangka, Namun Akhirnya Bebas
Selain delapan menteri di atas, dua pejabat tinggi lain di era Jokowi juga sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun status hukumnya berakhir dengan pembebasan.


Pertama, Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016. Ia sempat diselidiki terkait dugaan korupsi di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tetapi akhirnya bebas setelah Presiden Jokowi memberikan abolisi—pengampunan hukum yang jarang diberikan.

Kedua, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2019–2023. Eddy sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait perkara di Kejaksaan Agung. Namun, penetapan status tersangkanya dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan. Hakim menyatakan bahwa alat bukti yang dikumpulkan KPK saat itu tidak cukup kuat untuk mendukung status tersangka.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya