Aurelie Moeremans Tegas Bantah Isu Pernikahan dengan Roby Tremonti, Ungkap Bukti Status Liber dari Gereja Katolik
Aureli-Instagram-
Aurelie Moeremans Tegas Bantah Isu Pernikahan dengan Roby Tremonti, Ungkap Bukti Status Liber dari Gereja Katolik
Dunia hiburan Tanah Air kembali digemparkan oleh klaim kontroversial seputar masa lalu Aurelie Moeremans. Artis yang dikenal lewat aktingnya di berbagai sinetron ini secara tegas membantah kabar pernah menikah secara Katolik dengan aktor Roby Tremonti. Bantahan tersebut bukan sekadar pernyataan lisan, melainkan disertai dokumen resmi dari gereja: Status Liber, yang secara hukum kanonik membuktikan bahwa ia tidak pernah terikat dalam pernikahan sah sebelumnya.
Isu ini mencuat kembali setelah Aurelie merilis memoarnya yang berjudul Broken Strings, sebuah karya personal yang mengungkap pengalaman traumatisnya sebagai korban child grooming. Di tengah sorotan publik terhadap isi buku tersebut, Roby Tremonti mendadak mengunggah foto surat pernikahan di akun Instagram pribadinya, mengklaim bahwa keduanya pernah menikah secara Katolik pada tahun 2011 di sebuah gereja di Cibinong, Jawa Barat—tanpa restu orang tua Aurelie.
Namun, Aurelie tak tinggal diam. Melalui video yang diunggah ulang oleh akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall pada Senin, 12 Januari 2026, ia memperlihatkan dokumen resmi dari gereja yang menyatakan dirinya memiliki Status Liber—bukti otentik bahwa ia tidak pernah terikat dalam ikatan perkawinan Katolik sebelumnya.
“Jadi, dengan surat ini membuktikan bahwa nikah Katolik yang digosipkan itu nggak sah, nggak bener. Kalau yang kemarin itu sah atau beneran aku pernah nikah Katolik, aku nggak mungkin dikasih izin untuk nikah Katolik lagi,” tegas Aurelie dalam video tersebut.
Apa Itu Status Liber dalam Gereja Katolik?
Bagi banyak orang awam, istilah Status Liber mungkin terdengar asing. Namun, dalam prosedur pernikahan Katolik, dokumen ini memiliki peran yang sangat penting. Menurut laman Katolikana, Status Liber (dalam bahasa Latin berarti “status bebas”) adalah sertifikasi resmi dari paroki yang menyatakan bahwa seseorang tidak terikat oleh ikatan perkawinan sebelumnya dan tidak memiliki halangan kanonik lainnya yang dapat menghalangi pelaksanaan Sakramen Perkawinan.
Untuk mendapatkan Status Liber, calon mempelai harus menjalani proses verifikasi yang ketat. Salah satu syarat utamanya adalah surat baptis terbaru yang dikeluarkan tidak lebih dari enam bulan sebelum tanggal pernikahan. Selain itu, dalam kasus tertentu—seperti pasangan beda agama atau individu yang pernah menikah secara sipil—gereja juga dapat meminta surat keterangan saksi atau dokumen tambahan lainnya guna memastikan keabsahan status bebas tersebut.
Dokumen ini bukan hanya formalitas administratif, melainkan fondasi teologis dan hukum dalam Gereja Katolik. Tanpa Status Liber, pasangan tidak akan diperbolehkan menikah secara sakramental, karena Gereja percaya bahwa perkawinan adalah ikatan suci yang tak terpisahkan—kecuali jika dibuktikan secara kanonik bahwa ikatan sebelumnya tidak pernah sah.