Perkumpulan SUAKA Minta Pemerintah Indonesia Segera Tangani Kedatangan Pengungsi Rohingya di Aceh Utara

SUAKA--
Perkumpulan SUAKA menuntut Pemerintah Indonesia untuk segera memberikan penanganan komprehensif berbasis kemanusiaan dalam upaya penanganan sekitar 229 pengungsi Rohingya yang mendarat pada tanggal 15 November dan saat ini ditempatkan di Kecamatan Muara Batu dan pada 16 November di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Gambaran Situasi
Pada 15 November 2022 sekitar pukul 03.25 dini hari, warga Muara Batu mengetahui adanya keberadaan kapal yang membawa 110 pengungsi etnis Rohingya yang mendarat di Pantai Meunasah Baro. Sejauh ini, data menunjukkan bahwa ada 110 pengungsi, terdiri dari 65 pengungsi laki-laki, 27 pengungsi perempuan, dan 18 pengungsi anak-anak. Berdasarkan informasi terakhir yang berhasil dikumpulkan, seluruh pengungsi Rohingya ditempatkan sementara di meunasah setempat. Kemudian, oleh karena adanya desakan dari masyarakat, pengungsi Rohingya kemudian dipindahkan sementara ke Kantor Camat Muara Batu.
Berlanjut pada 16 November 2022, informasi terbaru kembali menunjukkan adanya kelompok susulan sejumlah 119 pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh Utara. Kali ini berada di Pantai Buluka Tebai, Kecamatan Dewantara. Sejumlah 119 pengungsi, teridentifikasi terdiri dari 61 pengungsi laki-laki, 36 pengungsi perempuan, beserta 22 pengungsi anak-anak. Seluruh pengungsi saat ini ditampung di aula masyarakat yang dikelola oleh Panglima Laot setempat.
Kedatangan dua kapal pengungsi Rohingya ini terjadi setelah peristiwa serupa terjadi di awal tahun 2022 lalu. Hal ini masih terjadi karena kondisi kemanusiaan yang masih memprihatinkan di Myanmar maupun kondisi pengungsian yang sangat terbatas di Bangladesh bagi pengungsi Rohingya. Hingga rilis pers ini dipublikasi, belum terlihat langkah keputusan konkret baik pemerintah pusat maupun daerah dalam mengerahkan langkah penanganan sesuai dengan mandat pada Perpres No. 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.
Perkumpulan SUAKA Selenggarakan Dislusi dan Luncurkan Studi Dasar Survei Kebutuhan Hukum Pengungsi
Mandat Negara dalam Perpres No. 125 Tahun 2016 Serta Kewajiban Negara dalam Perlindungan HAM
Perpres No. 125 Tahun 2016 telah dianggap sebagai salah satu basis hukum fundamental dalam pelaksanaan penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia. Mandat penanganan pengungsi yang dimiliki oleh Pemerintah didelegasikan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1). Selain itu, berdasarkan Perpres tersebut, telah tersedia mekanisme hukum penanganan pengungsi dimulai pada proses penemuan hingga penampungan.
Pada tahap penemuan, Pemerintah memiliki kewajiban dalam pelaksanaan penanganan tahap awal berupa melakukan langkah penyelamatan menuju pelabuhan/daratan terdekat, identifikasi kebutuhan medis gawat darurat, hingga penyerahan pengungsi kepada pihak keimigrasian terdekat untuk kemudian dilakukan penanganan pada tahap penampungan. Selain itu, dalam rangka penampungan pengungsi yang datang secara darurat, terdapat kewajiban dalam Pasal 24 ayat (1) bagi Pemerintah melalui pihak keimigrasian untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk menentukan tempat penampungan sebagai lokasi tinggal. Sayang, hingga kini, tidak terlihat adanya langkah konkret dari Pemerintah dalam pelaksanaan mandat penanganan sesuai Perpres No. 125 Tahun 2016 tersebut.
Selain itu, belum terdapatnya tindakan pemenuhan kebutuhan dasar seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan, menunjukkan adanya hilangnya komitmen Pemerintah Indonesia dalam pemenuhan HAM. Hal ini khususnya terkait dengan hak atas standar hidup yang layak sesuai dengan Pasal 11 Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Melalui rilis ini, kami sekaligus mengucapkan apresiasi besar terhadap masyarakat lokal, nelayan, serta organisasi kemanusiaan/organisasi masyarakat sipil yang telah mengisi kekosongan inisiatif pemerintah berupa pemberian bantuan kebutuhan dasar terhadap seluruh pengungsi Rohingya yang telah mendarat.
Berdasarkan hal tersebut, Perkumpulan SUAKA:
- Mengapresiasi Pemerintah Indonesia dalam menjalankan kewajiban internasional untuk menerima pengungsi Rohingya di Aceh.
- Mendesak Pemerintah Indonesia untuk memindahkan pengungsi Rohingya ke tempat yang lebih layak dan manusiawi sesuai dengan mekanisme dalam Perpres 125 tahun 2016.
- Mendesak Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan melalui Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri untuk mengimplementasikan Perpres Nomor 125 tahun 2016.
- Mendesak Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan melalui Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri untuk segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan lembaga terkait untuk memberikan keputusan mengenai lokasi tempat penampungan bagi pengungsi di kota-kabupaten di Aceh. Tempat penampungan ini dapat diselenggarakan di kota kabupaten terdekat yang dipersiapkan untuk menangani pengungsi dari luar negeri termasuk Aceh Utara, Lhokseumawe, Langsa, Aceh Timur, dsb.
- Mendesak Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan melalui Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri untuk membentuk dan memfasilitasi Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di level kota/kabupaten serta provinsi jika belum tersedia.
- Mendesak Pemerintah Provinsi Aceh untuk turut menangani dan memfasilitasi penentuan lokasi penampungan pengungsi dari luar negeri di wilayahnya.
- Mendesak Pemerintah Kota/Kabupaten Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, dsb untuk turut merespon dan menyatakan kesiapannya menerima pengungsi dari luar negeri melalui pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Daerah serta menyelenggarakan koordinasi dengan satuan tugas serta lembaga kemanusiaan untuk bersama-sama menangani pengungsi dari luar negeri.
- Mendorong koordinasi bersama melalui Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan kemanusiaan bagi pengungsi Rohingya termasuk dalam pelayanan kesehatan, logistik, makanan, dsb sesuai dengan hak asasi manusia dan semangat kemanusiaan.
- Mengapresiasi warga masyarakat, kecamatan, dan lembaga kemanusiaan untuk respon cepat termasuk penyediaan tempat, pengecekan kesehatan, tes covid, dan pemberian makanan yang dilakukan
- Mengapresiasi warga masyarakat dan lembaga kemanusiaan yang diberikan di tengah absennya langkah kongkrit dari pemerintah.