Daftar Gaji PNS Tahun 2023, Simak Informasi Tunjangan hingga Gaji Golongan Calon ASN

Daftar Gaji PNS Tahun 2023, Simak Informasi Tunjangan hingga Gaji Golongan Calon ASN

PNS Pegawai Negeri Sipil--

Anas menyebutkan bahwa kesejahteraan para pekerja PNS ini diatas rata-rata menurut standart kesejahteraan RI. Hal ini tidak terlihat namun menurut Anas dan pemaparannya ada sejumlah anggaran per orang yang jika dibandingkan dengan data pendapatan per kapita RI maka sudah cukup layak. 

Hingga saat ini jumlah gaji pokok PNS belum berubah sejak 2019 silam. Gaji PNS masih diatur oleh undang-undang nomor 15 tahun 2019. Sejumlah gaji untuk PNS golongan I, II, III dan IV berbeda satu sama lain. 



Daftar Gaji PNS Per Golongan 

Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjungan kinerja 



×

Tunjungan Kinerja ini akan diterima PNS yang telah diatur oleh jabatan maupun instansi tempatnya bekerja di pusat maupun daerah. Setiap tunjangan akan berbeda dimulai dari Rp. 117.375.000 hingga Rp. 5.361.000 

Tunjangan Anak 

Tunjangan Anak untuk PNS akan didapatkan dengan tunjangan 2% setiap anak dimana masih berumur kurang dari 18 tahun. 

Tunjangan Makan 

Tunjangan Makan akan didapatkan dengan kisaran yang berbeda setiap golongan mulai dari Rp. 37.000 per hari hingga Rp. 41.000 per hari. 

Tunjangan Jabatan 

Tunjangan Jabatan ini masuk dan meiliki kisaran yang berbeda. Baik itu eselon untuk tingkat IA hingga IVB masing-masing memiliki tambahan tunjangan yang tidak sama. 

***

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm