Buntut Pelarangan Thrifting, Kemenkop UKM Terima 21 Pengaduan dari Pedagang hingga Beri Kompensasi Khusus - Cek Disini

Buntut Pelarangan Thrifting, Kemenkop UKM Terima 21 Pengaduan dari Pedagang hingga Beri Kompensasi Khusus - Cek Disini

Surganya Thrift Shop! Inilah 3 Tempat Thrift Shop Belanja Barang Mewah Harga Murah, Langsung Catat Alamatnya! -Becca McHaffie/UNPLASH-

Sebagai bentuk kompensasi, Kementerian Koperasi dan UKM akan memberikan bantuan kepada marketplace yang telah ditutup akunnya karena menjual pakaian bekas impor legal. Salah satunya adalah memfasilitasi dan mempertemukan penjual online dengan produsen fesyen lokal.

"Mereka meminta fasilitasi untuk bertemu produsen fesyen lokal sebagai pengganti barang impor pakaian bekas. Jadi ini sebenarnya hal yang positif yang kita inginkan. Mereka sudah siap beralih menjual produk fesyen lokal daripada menjual pakaian bekas ilegal," kata Menkop Teten.



Teten mengatakan bahwa saat ini terdapat 12 pelaku usaha UMKM yang siap menyuplai produk lokal mereka untuk dijual sebagai pengganti pakaian impor yang selama ini dijual oleh para pedagang di Pasar Senen dan Gedebage.

Menkop Teten menyatakan bahwa pedagang yang sudah membeli barang bekas impor ilegal tidak akan ditindak oleh pemerintah, namun berbeda halnya dengan penjual pakaian bekas di e-commerce. Teten menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti penjual pakaian bekas yang dijual online dengan memblokir akun penjual baju bekas tersebut.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm