Simak Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali hingga 5 Desember, Aturan Baru Nonton Bioskop dan Nobar Piala Dunia di Tempat Publik

Simak Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali hingga 5 Desember, Aturan Baru Nonton Bioskop dan Nobar Piala Dunia di Tempat Publik

Jadwal Piala Dunia 2022 Malam ini Kamis 24 November 2022 di SCTV, Akan Ada 4 Pertandingan Menyapa, Portugal vs Ghana hingga Swiss vs Kamerun--

 

Aturan lengkap PPKM Jawa-Bali Level 1

Berikut aturan lengkap PPKM Level 1 di wilayah Jawa dan Bali:

1. Peraturan sekolah, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.



2. Peraturan perkantoran

  • Berlaku maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah vaksinasi.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Makan dan minum di tempat umum, maksimal pengunjung 100 persen.

4. Pusat perbelanjaan/mal

  • Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.


×

5. Bioskop

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai saat hendak memasuki bioskop. 
  • Kapasitas maksimal 100 persen, hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

6. Tempat ibadah

  • Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

7. Fasilitas umum

  • Termasuk area publik, taman umum, tempat wisata umum, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan.

8. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan

  • Diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

9. Pusat kebugaran atau gym, diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Transportasi umum, kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan, dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.

12. Nobar Piala Dunia 2022

  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengujung dan pegawai.
  • Digelar di tempat terbuka atau berventilasi baik dan menggunakan hepa filter.
  • Menjalankan protokol kesehatan. 

Demikian beberapa aturan baru PPKM Jawa Bali yang bisa Anda simak dan perhatikan untuk ketentuan Anda selama melakukan PPKM.***

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm