Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik ETLE, Jarang Disadari, Hati-Hati Diblokir Bila Telat Bayar! Cek Cara Bayar Etilang DISINI

Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik ETLE, Jarang Disadari, Hati-Hati Diblokir Bila Telat Bayar! Cek Cara Bayar Etilang DISINI

Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik ETLE, Jarang Disadari, Hati-Hati Diblokir Bila Telat Bayar! Cek Cara Bayar Etilang DISINI-Nghia Nguyen/PIXABAY-

Cara bayar denda tilang elektronik

  1. Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
  2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
  3. Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  6. Pastikan detil pembayaran sudah sesuai.
  7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  8. Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar denda tilang elektronik lewat situs kejaksaan:

  1. Kunjungi situs webhttps://tilang.kejaksaan.go.id/.
  2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari".
  3. 3 Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
  4. Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih

Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm