Tidak Bayar Pajak Kendaraan Akibatnya Data STNK Akan Dihapus? Nekat Tidak Bayar 2 Tahun Akan Dihapus Permanen?

Tidak Bayar Pajak Kendaraan Akibatnya Data STNK Akan Dihapus? Nekat Tidak Bayar 2 Tahun Akan Dihapus Permanen?

Wacana Baru! Tidak Bayar Pajak Kendaraan Maka Data STNK Akan Dihapus, Secara Permanen?- mrthoif0 /PIXABAY-

Sementara itu pada Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa data kendaraan dapat terhapus jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah STNK berakhir.

Dalam pelaksanaannya, Polri terlebih dahulu memberikan teguran selama 5 bulan, pemblokiran pendaftaran kendaraan bermotor selama satu bulan dan kemudian menghapusnya dari data pokok dalam register data selama 12 bulan.



Baca juga: TERBARU Harga BBM di SPBU Pertamina Menurun! Cek Harga BBM Shell, Vivo hingga BPAKR Tahun 2023

Baca juga: Harga Pertamax Turun! Langsung Cek Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, Vivo hingga BP AKR Bulan Ini Tahun 2023

Pada langkah terakhir, hanya data registrasi kendaraan bermotor yang dihapus secara permanen.***



×

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm