Simak DOWNLOAD dan Cara Pakai Aplikasi e-Coklit, Pantarlih Wajib Punya Akun Buat Login

Simak DOWNLOAD dan Cara Pakai Aplikasi e-Coklit, Pantarlih Wajib Punya Akun Buat Login

ilustrasi tes-StartupStockPhotos/pixabay-

 

Petugas Pantarlih ini kemudian ditugaskan untuk menginput dan melakukan data aplikasi e-coklit dengan melakukan coklit manual sehingga Pantarlih wajib memiliki akun di e-coklit. 

E-coklit juga tidak hanya difungsikan untuk input data namun juga untuk melakukan kontrol Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK terhadap tugas pantarlih. 

Link Download Aplikasi e-Coklit



Link download aplikasi e-Coklit nantinya dibagikan oleh PPS desa masing-masing, namun Pantarlih harus memiliki android yang memadai minimal iOS 6. Jadi aplikasi e-Coklit tidak bisa didapat lewat download di Play Store atau browser. 

Dalam aplikasi tersebut akan memuat banyak sekali data berharga dan penting sehingga kerahasiaan data harus dijaga. 

Cara menggunakan aplikasi e-Coklit 

- Unduh aplikasi e-Coklit dari link yang disediakan oleh KPU Kabupaten Kota. 



×

- Klik 'Login'

- Kemudian akan diarahkan ke menu pemutakhiran data. 

- Selanjutnya akan ada data yang masih kosong, maka Pantatlih bisa langsung klik download data. 

- Pantarlih kemudian memilh TPS sesuai dengan wilayahnya.  

- Kemudian klik tombol warnah merah untuk coklit. 

- Akan muncul 3 opsi yakni: pemilih sesuai, pemilih tersaring, pemilih ubah. 

- Pilih 'pemilih sesuai' jika daftar pemilih telah sesuai dengan KK dan KTP yang bersangkutan dan klik simpan. 

- 'Pemilih Tersaring' jika pemilih meninggal, di bawah umur, jika pemilih ganda, jika pemilih anggota TNI, dan lainnya. 

- Akan ada 6 pilihan dan silahkan pentarlih pilih sesuai dengan kategori masing-masing. 

- Klik simpan jika ada perubahan data. Jika selesai, maka tombol sebelah kanan akan berubah jadi warnah hijau. 

- Jika semua telah selesai Coklit, maka Pantarlih bisa melihat di menu home semua data yang telah di coklit. Di pojok kanan atas, ada fitur yang bisa digunakan untuk mencari nama atau NIK seseorang. 

***

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm