Bagaimana Cara Cek Lolos Atau Tidak Prakerja Gelombang 48? Waspada Bila Tidak Kunuung Pelatihan Maka Status Peserta Akan Dicabut!

Bagaimana Cara Cek Lolos Atau Tidak Prakerja Gelombang 48? Waspada Bila Tidak Kunuung Pelatihan Maka Status Peserta Akan Dicabut!

-iqbal nuril anwar /pixabay-

Kuota Peserta Prakerja Gelombang 48

Perlu diketahui bahwa kuota untuk peserta program kartu prakerja gelombang 48 tahun 2023 kali ini sangat terbatas yakni hanya 10.000 peserta.

Bukan tanpa sebab, lantaran karena menyesuaikan program pendaftaran lembaga pendidikan dengan ketepatan administrasi penyelenggara program kartu prakerja.



Oleh karena itu, akan dinaikkan lagi pada gelombang prakerja berikutnya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemohon program Kartu Prakerja harus warga negara Indonesia berusia 18-64 tahun yang tidak sedang menempuh pendidikan formal, belum bekerja dan sedang mencari pekerjaan.

Baca juga: BARU NONTON Download Kamen Rider Geats Episode 23 SUB Indo: Divergence T Now For the One You Support! Tayang TV Asahi Bukan Telegram LK21



×

Baca juga: Sinopsis SUAMI PENGGANTI 19 Februari 2023 Episode 346: Ariana dan Celine Jatuh Ke Danau Karena Ulah Dion

Perlu diketahui bahwa saat ini proses pendaftaran kartu prakerja 2023 sudah mulai dibuka pendaftaran akun www.prakerja.go.id.

Syarat Prakerja 

  1. Warga Negara Indonesia yang telah mencapai usia 18 tahun
  2. Tidak tengah melakukan pendidikan formal saat ini
  3. Pencari kerja, pekerja yang di-PHK atau buruh  yang di-PHK atau pekerja yang bukan penerima upah, termasuk pemilik usaha mikro dan kecil
  4. Tidak menjadi penerima bantuan pendapatan lain selama pandemi Covid-19
  5. Bukan bagian dari pejabat pemerintah, pimpinan dan anggota DPRD, prajurit ASN, TNI, anggota polisi, kepala desa dan perangkat desa dan direktur/komisaris/pengawas di BUMN atau BUMD
  6. Maksimal 2 NIK dari KK penerima Kartu Prakerja.

Cek cara daftar dan besaran inytensif yang diterima peserta prakerja, info lengkap ada pada halaman berikutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm