Bagaimana Cara Mengajukan KUR BCA 2023? Begini Langkah-Langkah Pengajuan Beserta Limit Pinjaman dan Syarat 

Bagaimana Cara Mengajukan KUR BCA 2023? Begini Langkah-Langkah Pengajuan Beserta Limit Pinjaman dan Syarat 

Bagaimana Cara Mengajukan KUR BCA 2023? Simak Lebih Cara Pengajuan Lengkap Limit Pinjaman dan Syarat Pengajuan-pasja1000 / 3494 images/pixabay-

Jenis dan Limit Pinjaman KUR BCA

Nasabah yang belum pernah mengajukan pinjaman perlu mengenalijenis dan limit pinjaman yang tersedia. Sehingga nasabah bisa leluasa memilih limit pinjaman yang sesuai dengan kebutuhannya.

Berikut jenis dan limit pinjaman KUR BCA 2023 :

  1. KUR Super mikro : Sampai Rp 10 juta.
  2. KUR Mikro : > Rp 10 juta-Rp 100 juta.
  3. KUR Kecil: > Rp 100 juta-Rp 500 juta.
  4. KUR Khusus: Sampai Rp 500 juta.


Baca juga: Hanya Modal KTP Bisa Ngajuin KUR? Syarat Pengajuan KUR BRI 2023, Pengajuan Pinjaman Hingga Rp 100 Juta Tanpa Jaminan Apapun

Pinjaman KUR Super Mikro dan KUR Mikro tidak dikenakan biaya lainnya seperti biaya notaris, appraisal. Pinjaman KUR Kecil dan KUR Khusus dikenakan biaya appraisal dan agungan notaril disesuaikan dengan ketentuan. Pinjaman akan dikenakan biaya denda apabila melebihi tangat yang sudah diberikan.

Syarat Pinjaman KUR BCA

  1. Wiraswasta atau pengusaha berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
  2. Karyawan tetap minimal 1 tahun bekerja.
  3. Modal kerja atau rencana pengembangan usaha minimal berjalan 6 bulan.
  4. Menyiapkan dokumen data diri berupa e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan NPWP. Pengajuan Rp 50 juta ke atas, fotokopi NPWP pemohon.
  5. Melampirkan dokumen opsional usaha seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pengajuan perseorangan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Induk Badan (NIB) untuk pengajuan badan usaha.
  6. Menggunakan jaminan seperti tanah kosong atau tanah bangunan, kios, dan kendaraan bermotor.
  7. Nasabah bisa menggunakan persediaan barang dan mesin sebagai tambahan jaminan.

Baca juga: Bisa Dapat Uang Gratis Tiap Hari dan Masuk ke Dana! Ternyata Ini Caranya, Simak Terus!



×

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm