Ini Dia! Aturan Terbaru Batas Usia Pensiun PNS Resmi Disahkan Melalui PP Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Ini Dia! Aturan Terbaru Batas Usia Pensiun PNS Resmi Disahkan Melalui PP Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Rincian Gaji PNS Tahun 2022 Sesuai dengan Jabatan dan Golongan hingga Pangkat, Cek DISINI-Humas Kanwilkumham sulsel-

2. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, memiliki Batas Usia Pensiun 60 tahun,

3. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, memiliki Batas Usia Pensiun 65 tahun.



Selain itu surat BKN tersebut mengatur rincian Batas Usia Pensiun sebagai berikut:

1. PNS berusia 60 tahun ke atas lahir 6 April 1957 ke atas dan memiliki jabatan fungsional ahli madya memiliki batas usia pensiunnya tetap 65 tahun.

2. PNS berusia 60 tahun ke bawah lahir tanggal 7 April 1957 ke bawah dan menduduki jabatan fungsional ahli madya memiliki Batas Usia Pensiun 60 tahun dari sebelumnya 65 tahun.



×

3. PNS berusia lebih dari 58 tahun lahir 6 April 1959 ke atas dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia batasnya 60 tahun.

4. PNS berusia 58 tahun ke bawah lahir 7 April 1959 ke bawah, dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia batasnya 58 tahun.

Untuk diketahui bahwa PNS JF ahli madya yang lahir 6 April 1957 ke atas, mereka sudah pensiun tahun 2022.

Baca juga: Jadwal THR PNS 2023 Cair Kapan? Catat Tanggalnya dan Intip Besaran Honor yang Diperoleh, Guru dan Dosen Alami Kenaikan?

Baca juga: Kapan THR PNS 2023 Cair? Sri Mulyani Beberkan Gaji ke 13 hingga Besaran Nominal? Segera Catat Tanggalnya

Sementara PNS JF ahli madya yang lahir 7 April-31 Desember 1957 mereka sudah pensiun tahun 2017.

PNS JF ahli madya yang lahir 1 Januari 1958 -31 Desember 1958 sudah pensiun tahun 2018, yang lahir 1 Januari 1959 – 6 April 1959 sudah pensiun tahun 2019.

Sedangkan PNS JF ahli madya yang lahir 7 April 1959 ke bawah maka sudah pensiun bertahap sejak 2017 hingga 2022.

TAG: #pns #pensiun
Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm