Gaji Pensiunan Mantan Menteri di Indonesia: Berapa yang Diterima Sri Mulyani dan Apa Aturan Hukumnya?
Cara Cepat Jadi Kaya dengan Aplikasi Penghasil Uang: Dapatkan 100 Ribu Perhari Tanpa Ribet!-pexel-
Gaji Pensiunan Mantan Menteri di Indonesia: Berapa yang Diterima Sri Mulyani dan Apa Aturan Hukumnya?
Pernahkah Anda bertanya-tanya, berapa sebenarnya gaji pensiunan yang diterima para mantan menteri Indonesia, termasuk tokoh terkenal seperti Sri Mulyani Indrawati? Meski tak lagi menjabat, para mantan pejabat tinggi negara ini tetap mendapatkan hak finansial tertentu dari negara, termasuk melalui sistem pensiun yang dikelola oleh PT Taspen (Persero). Namun, tahukah Anda bahwa aturan pensiun untuk mantan menteri berbeda dari pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) biasa—meski sama-sama dikelola oleh Taspen?
Artikel ini akan mengulas secara mendalam besaran gaji pensiunan mantan menteri, regulasi hukum yang mengaturnya, serta contoh nyata penerima pensiun seperti Sri Mulyani dan Yuddy Chrisnandi. Simak penjelasannya hingga akhir!
Dasar Hukum Pensiun Mantan Menteri yang Tak Banyak Diketahui Publik
Berbeda dengan pensiun PNS yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kesejahteraan PNS, pensiun mantan menteri diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Regulasi ini, meski diterbitkan lebih dari empat dekade lalu, masih berlaku hingga kini dan menjadi dasar hukum utama dalam pencairan gaji pensiun para eks menteri.
Salah satu poin penting dalam PP tersebut adalah sistem perhitungan pensiun yang unik: 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan. Artinya, semakin lama seorang menteri menjabat, semakin besar pula pensiun yang diterimanya—namun tetap dalam batas minimum dan maksimum yang ditentukan.
Berapa Besaran Gaji Pensiunan yang Diterima Mantan Menteri?
Menurut Pasal 11 PP Nomor 50 Tahun 1980, pensiun pokok mantan menteri berkisar antara 6% hingga 75% dari dasar pensiun. Dasar pensiun ini merujuk pada gaji pokok menteri aktif yang diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000. Berdasarkan regulasi tersebut, gaji pokok menteri saat ini adalah Rp5.040.000 per bulan.
Dengan formula tersebut, pensiun terendah yang bisa diterima mantan menteri adalah:
6% × Rp5.040.000 = Rp302.400 (dibulatkan sekitar Rp324.000)
Sedangkan pensiun tertinggi:
75% × Rp5.040.000 = Rp3.780.000
Namun, dalam praktiknya, beberapa mantan menteri melaporkan menerima angka yang sedikit berbeda. Misalnya, Yuddy Chrisnandi, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mengungkapkan bahwa ia menerima Rp5,3 juta per bulan sebagai pensiunan. Angka ini melebihi batas maksimal teoretis, yang menimbulkan pertanyaan: dari mana selisih tersebut berasal?
Kemungkinan besar, angka tersebut mencakup tunjangan tambahan seperti tunjangan kesehatan, tunjangan kehormatan, atau komponen non-gaji yang tidak termasuk dalam perhitungan dasar pensiun—sebuah aspek yang jarang dijelaskan secara transparan kepada publik.
Apakah Menteri yang Di-reshuffle Juga Dapat Pensiun?
Pertanyaan ini sering muncul, terutama di tengah dinamika kabinet yang kerap mengalami pergantian. Jawabannya: ya, asalkan mereka mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pensiunan dari Presiden Republik Indonesia.
Fakta menarik: bahkan menteri yang belum genap satu bulan menjabat tetap berhak atas pensiun, selama Presiden menerbitkan SK pensiun resmi. Hal ini menunjukkan bahwa status sebagai “mantan menteri” secara administratif—bukan lamanya masa jabatan—yang menjadi penentu utama.
Namun, penting dicatat bahwa tidak semua mantan menteri otomatis menerima pensiun. Prosesnya membutuhkan pengajuan administratif dan persetujuan dari pihak istana, karena Presiden bertindak sebagai Kepala Negara sekaligus pemberi mandat keuangan bagi mantan pejabat tinggi.
Sri Mulyani: Apakah Termasuk Penerima Pensiun?
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan yang sangat populer dan kerap disebut sebagai salah satu menteri paling kompeten di era Presiden Joko Widodo, memang pernah menjabat sebagai menteri di periode sebelumnya (2005–2010). Namun, saat ini ia masih aktif menjabat, sehingga belum menerima pensiun.
Namun, jika suatu hari ia pensiun dari jabatan menteri—baik karena selesai masa tugas atau mengundurkan diri—ia berhak atas hak pensiun sesuai ketentuan PP 50/1980. Dengan masa jabatan gabungan lebih dari 10 tahun, besar kemungkinan pensiun yang ia terima akan mendekati batas maksimal, atau bahkan lebih jika ditambah tunjangan khusus.