LINK Daftar PPPK Kemenparekraf 2022 Lengkap dengan Persyaratan Umum dan Khusus, CATAT Hanya Sampai 6 Januari 2023

LINK Daftar PPPK Kemenparekraf 2022 Lengkap dengan Persyaratan Umum dan Khusus, CATAT Hanya Sampai 6  Januari 2023

2 Cara Pengangkatan Honorer Langsung ASN 2023 Menurut Kementerian PAN RB-sscasn.bkn.go.id/website-

Persyaratan umum PPPK tenaga teknis

  1. Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Usia minimum adalah 20 tahun dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu untuk jabatan yang dimohonkan menurut peraturan perundang-undangan yaitu. 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli dan jabatan fungsional keterampilan, terutama usia asisten spesialis adalah 64 tahun.
  3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berwenang melakukan tindak pidana tersebut dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau sebagai pegawai swasta.
  5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  6. Anda memiliki pendidikan yang diperlukan untuk pekerjaan itu.
  7. Anda memiliki kualifikasi yang dibuktikan dengan kredensial sah tertentu alias sertifikasi tertentu dari lembaga profesional yang terakreditasi untuk jabatan yang memerlukannya.
  8. Anda memiliki setidaknya (2) tahun pengalaman profesional terkait dengan posisi yang Anda lamar, dibuktikan dengan surat rekomendasi dan ditandatangani oleh:
  • Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; atau
  • Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
  1. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang diiklankan. 10. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Anda telah mendapatkan pelatihan yang memenuhi persyaratan posisi dengan ketentuan sebagai berikut:
  • calon memiliki ijazah dari universitas dalam negeri; atau
  • Kandidat yang memperoleh gelar sarjana di luar negeri memiliki ijazah yang setara dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  1. Tidak mengikuti organisasi kemasyarakatan yang telah dinyatakan dilarang oleh pemerintah.
  2. Tidak kecanduan narkoba dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
  3. Dilarang membuat tato atau bekas tato dan tindikan atau tindik badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh peraturan agama atau adat.
  4. Pelamar PPPK telah menyelesaikan pendidikan Sarjana (S-1) atau Diploma III (D-III) sesuai persyaratan posisi yang diiklankan.

Simak persyaratan Khusus beserta link daftar PPPK Kemenparekraf  2022,



Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm