LINK Daftar PPPK Kemenparekraf 2022 Lengkap dengan Persyaratan Umum dan Khusus, CATAT Hanya Sampai 6 Januari 2023

LINK Daftar PPPK Kemenparekraf 2022 Lengkap dengan Persyaratan Umum dan Khusus, CATAT Hanya Sampai 6  Januari 2023

2 Cara Pengangkatan Honorer Langsung ASN 2023 Menurut Kementerian PAN RB-sscasn.bkn.go.id/website-

Persyaratan Khusus PPPK Tenaga Teknis

1. Jabatan Ahli Pertama – Penerjemah, sebagai tambahan dari nilai 25% nilai tertinggi kompetensi teknis diutamakan dapat melampirkan:

a. Sertifikat profesi penerjemah dari Himpunan Penerjemah Indonesia atau Hasil Uji kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) 2 tahun terakhir dengan predikat Sanggat Unggul atau Istimewa;



Baca Juga: Bolehkah Fresh Graduate Mendaftar Seleksi PPPK Kemendikbud 2022? Simak Penjelasannya

b. Memiliki hasil tes TOEFL PBT/ITP 2 tahun terakhir dengan skor 570, hasil tes TOEFL iBT 2 tahun terakhir dengan skor 88, atau hasil IELTS 2 tahun terakhir dengan skor 6,5.

2. Jabatan Asisten Ahli Dosen harus memiliki pengalaman mengajar pada bidang kerja vokasi kepariwisataan minimal 2 (dua) tahun di perguruan tinggi.



×

3. Jabatan Asisten Ahli Dosen Agama Hindu, Asisten Ahli Dosen Agama Islam, Asisten Ahli Dosen Bahasa Inggris harus memiliki pengalaman mengajar pada bidang kerja yang relevan minimal 2 (dua) tahun di perguruan tinggi.

4. Jabatan Terampil – Pustakawan dan Jabatan Ahli Pertama – Pustakawan dapat melampirkan sertifikat kompetensi kerja Perpustakaan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan sebagai tambahan nilai 15% dari nilai tertinggi kompetensi teknis.

5. Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/level-1.

6. Jabatan Ahli Pertama – Instruktur harus memiliki Sertifikat keahlian dan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang keahlian (KKNI Level 1,2 dan 3), dan dapat melampirkan Sertifikat metodologi Level 3 (tambahan nilai 20% dari nilai tertinggi kompetensi teknis).

Berikut link Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis hanya dengan Klik >>DISINI<<

***

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm