Login prakerja.go.id Masuk Prakerja Gelombang 48, Cek Tips dan Trik Lolos Prakerja 2023

Login prakerja.go.id Masuk Prakerja Gelombang 48, Cek Tips dan Trik Lolos Prakerja 2023

Vendor Feskala BEM UM Belum Dibayar, Panitia Kabur hingga Merugi Rp 200 Juta, Ramai Kasus Volunteer Iuran-Mufid Majnun/unsplash-

Besaran Intensif Prakerja Gelombang 48

Menurut laporan Setkab.go.id, program ini menargetkan satu juta penerima manfaat dengan dukungan dan insentif sebesar  Rp4,2 juta.

Ada beberapa kriteria peserta yang dapat mengikuti program Kartu Prakerja 2023, yang selanjutnya akan mendapatkan bantuan dan insentif sebesar Rp4,2 juta.



Bansos dan insentif berjumlah Rp4,2 juta yang terdiri dari biaya pelatihan Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600.000, dan insentif penelitian Rp100.000.

Seperti yang Anda ketahui, cara mendaftarkan Gelombang 48 kartu prakerja adalah dengan login ke link www.prakerja.go.id lalu klik "join" pada set yang terbuka.

Salah satu syarat untuk login ke control panel www.prakerja.go.id adalah Anda sudah memiliki akun kartu prakerja.



×

Baca juga: Viral Video Mandut Ninuninu 11 Detik di Twitter, AWAS Jangan Dibuka! Bahaya Phising Data Dicuri!

Baca juga: Syarat Ajukan Pinjaman BSI 2023 yang Bebas Bunga dan Tanpa Biaya Admin, Cek Selengkapnya Disini, Sudah DIBUKA!

Baca juga: Tanggal Berapa KUR BRI 2023 Dibuka? Cek Syarat Pinjaman Daftar Plafon hingga Cara Ajukan Pinjaman KUR 2023

Masih banyak masyarakat yang menunggu dibukanya Kartu Prakerja, khususnya bagi penerima manfaat.

Seperti yang diketahui, Kartu Prakerja 2022 sudah ditutup dan hanya sampai pada gelombang 47 kini akan segera dibuka untuk gelombang 48.

Nah buat kalian yang belum dapat kesempatan di batch sebelumnya, siap-siap sekarang juga dan penuhi juga persyaratan berikut ini.

Syarat Prakerja Gelombang 48

  1. Warga Negara Indonesia yang telah mencapai usia 18 tahun
  2. Tidak tengah melakukan pendidikan formal saat ini
  3. Pencari kerja, pekerja yang di-PHK atau buruh  yang di-PHK atau pekerja yang bukan penerima upah, termasuk pemilik usaha mikro dan kecil
  4. Tidak menjadi penerima bantuan pendapatan lain selama pandemi Covid-19
  5. Bukan bagian dari pejabat pemerintah, pimpinan dan anggota DPRD, prajurit ASN, TNI, anggota polisi, kepala desa dan perangkat desa dan direktur/komisaris/pengawas di BUMN atau BUMD
  6. Maksimal 2 NIK dari KK penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Rekomendasi 3 Rumah Sakit Kanker di Jakarta yang Terbaik Selain RS Kanker Dharmis, Jam Buka Beserta Nomor Telepon hingga Alamat Lengkap

Baca juga: Jangan Ngonten di10 Tempat Horor Paling Seram di SEMARANG Jawa Tengah yang Penuh Teror, Miliki Sejarah Kelam Buat Merinding

Cek langkah agar lolos gelombang 48, ada pada halaman berikutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm