Modus Dinikahi, Pria 22 Tahun Setubuhi Siswi SMP di Gudo Jombang, Batal Jadi Mantu Buat Ibu Korban Laporkan ke Polisi, Begini Kronologinya.

Modus Dinikahi, Pria 22 Tahun Setubuhi Siswi SMP di Gudo Jombang, Batal Jadi Mantu Buat Ibu Korban Laporkan ke Polisi, Begini Kronologinya.

Pria 22 Tahun Setubuhi Siswi SMP di Gudo Jombang Jadi Tersangka, Batal Jadi Mantu Buat Ibu Korban Laporkan ke Polisi-MontyLov/UNPLASH-

Kronologi Pembimbing Mulog Setubuhi Siswi SMP

Menurut salah satu sumber dari Jawa Pos Radar Jombang, AG yang saat itu masih menjadi mahasiswa mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di salah satu desa di Kecamatan Gudo, di mana kemungkinan ia mengenal korban.

Setelah mengencani korban, hubungan mereka dianggap lancar karena orang tua korban awalnya mendukung.



“Awalnya orang tua korban mendukung, dan hubungannya lancar saja, hingga kemudian tersangka selesai KKN,” sambungnya.

Baca juga: Army Wajib Tahu! SUGA BTS Ulang Tahun ke 30, Throwback Jaman Trainee hingga Sempat Hampir Menyerah!

Baca juga: 5 Fakta Film Anime Suzume no Tojimari yang Mirip Kimi no Nawa dan Tenki no K, Jadi Film Terlaris Sepanjang Masa?



×

Baca juga: Kiky Saputri Pertanyakan Jawaban Dokter Soal Stroke Telinga Hingga Beberkan Pengalaman Singgung Cuitan Presiden Jokowi?

Namun, setelah AG selesai KKN, ia melamar seorang wanita yang bukan korban, hingga sang ibu korban merasa tidak terima dan melaporkan perbuatan AG ke pihak berwajib.

“Karena momen itu dibuat status, kemungkinan ibu korban tidak terima sehingga melapor ke polisi,” tambahnya.

AG kemudian ditangkap di sekolah tempat ia menjadi pembimbing mata pelajaran agama tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Jombang oleh petugas.

“Sudah ditangkap di sekolah,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, cek pada halaman berikutnya, simak hukuman AG,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm