Inilah Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali Mulai 22 November Hingga 5 Desember 2022, Lengkap dengan Aturan Nobar Piala Dunia 2022

Inilah  Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali Mulai 22 November Hingga 5 Desember 2022, Lengkap dengan Aturan Nobar Piala Dunia 2022

Live Streaming Nonton Osasuna vs Atlético Madrid Malam ini, Minggu 29 Januari 2023, Klik DISINI-Rosy - The world is worth thousands of pictures -

SITNAS - Inilah Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali Mulai 22 November Hingga 5 Desember 2022, Lengkap dengan Aturan Nobar Piala Dunia 2022

Terbaru Aturan PPKM Jawa-Bali 22 November Hingga 5 Desember 2022, Beserta Aturan Nobar Piala Dunia 2022.



Inilah Ketentuan PPKM di Jawa-Bali terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menjelaskan, perpanjangan PPKM merupakan salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19.

"Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM," Katanya pada Selasa 22 November 2022.

Seperti sebelumnya, seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali masih berada di Level 1.terdapat sedikit perbedaan aturan PPKM Level 1 dari dua pekan sebelumnya.



×

Baca juga: Kronologi Siswa SMK Nurul Hikmah Jonggol Tewas Tenggelam, Siswa Awalnya Hanya Bermain?

Baca juga: Video Viral: Detik-detik Siswa SMK Bogor Tenggelam di Danau Bonardo, Korban Terpeleset Teman Hanya Tertawa

Baca juga: STREAMING Gratis Series Kupu Malam Full Episode 1A, 1B, 2A, 2B, Terbaru, Tayang WeTV Original Bukan LokLok IDLIX

Berikut aturan lengkap PPKM Level 1 di wilayah Jawa dan Bali:


1. Sekolah

Dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.


2. Perkantoran

Berlaku maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah vaksinasi.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Makan dan minum di tempat umum

Maksimal pengunjung 100 persen.

4. Pusat perbelanjaan/mal

Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

5. Bioskop

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai.
Kapasitas maksimal 100 persen, hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

6. Tempat ibadah

Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Baca juga: Donghua Wu Dong Qian Kun Akan Ada Season 4? Berikut Penjelasan Lengkap Sampai Info Perilisan

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm