Begini Cara Menghitung BPHTB Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 2022/2023 - Mudah dan Simpel

Begini Cara Menghitung BPHTB Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 2022/2023 - Mudah dan Simpel

rumah--

Jika menjual tanah berikut bangunan di kota Jakarta Indonesia, tanah berbentuk persegi panjang ukuran 10 m x 20 m, diatas tanah tersebut terdapat rumah ukuran 10 m x 10 m.

Harga tanah pada wilayah tersebut Rp 1.000.000,00/m² sedangkan harga bangunan adalah Rp 3.000.000,00/m². Berapa jumlah pajak dari perhitungan BPHTB yang harus dibayar sebagai pembeli, lalu bagaimana jika dilakukan renovasi setelah pembelian sehingga ukuran bangunan berubah menjadi 10 m x 15 m apakah mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar? Mari kita bahas disini.



Luas tanah = 10 m x 20 m = 200 m², total harga tanah Rp 1.000.000,00 x 200 m² = Rp 200.000.000,00.

Luas rumah = 10 m x 10 m = 100 m², total harga bangunan Rp 3.000.000,00 x 100 m² = Rp 300.000.000,00.

Jadil jumlah harga jual tanah berikut rumah NJOP adalah Rp 500.000.000,00



×

NPOTKP menurut pemerintah daerah Jakarta misalnya Rp.60.000.000,00

NPOP = Rp 440.000.000,00.

Jadi total BPHTB yang terutang yaitu 5% x Rp 440.000.000,00 = Rp 2.000.000,00.

Itulah yang dapat kami sampaikan mengenai Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, semoga informasi cara menghitung BPHTB yang benar ini dapat membantu para pembaca.

TAG: #properti
Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm