Berapa Lama Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024? Tugas, Gaji, hingga Cara Daftar Pantarlih Bisa untuk Lulusan SMA -

Berapa Lama Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024? Tugas, Gaji, hingga Cara Daftar Pantarlih Bisa untuk Lulusan SMA -

Berapa Lama Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024? Tugas, Gaji, hingga Cara Daftar Pantarlih Bisa untuk Lulusan SMA --Ben Mullins /UNPLASH-

Perlu diketahui bahwa jabatan Pantarlih memiliki posisi di bawah Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tentang Pemilihan Anggota Parlemen Tahun 2022, PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertanggung jawab atas pembentukan Pantarlih.



Baca juga: Syok Bayaran Tukang Cukur Rafathar dan Raffi Ahmad Buat Melongo, Sekali Bayaran Seharga Iphone Terbaru! Daebak

Baca juga: Angsuran KUR BRI 2023 Rp 31 Ribu Bunga 0,27 Persen Sudah Dibuka? Cara Daftar Online kur.bri.co.id dan Cek Syaratnya Disini

Baca juga: KUR Mandiri 2023 Kapan Dibuka? Cek Pesyaratan Pengajuan Pinjaman KUR Mandiri Lengkap dengan Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa

Cara Kerja Pantarlih, Tugas dan Kewajiban yang Harus Dilaksanakan

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran,
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  3. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan, penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih,
  4. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih,
  5. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih,
  6. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS,
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


×

Baca juga: Inilah Tabel Angsuran KUR BRI 2023 Pinjaman Bunga Rendah, Cek Syarat Ajukan Pinjaman Lengkap dengan Cara Ajukan Pinjaman KUR Bunga Rendah

Baca juga: Kenapa Pinjaman KUR BRI Mendapat Potongan? Apa Penyebab dan Alasannya? Cek Besarannya DISINI

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Pantarlih pada Pemilu 2024 akan bekerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Setiap TPS Pemilu 2024 akan ada seorang Pantarlih yang ditunjuk PPS atas nama KPU dewan/kota. Setiap Pantarlih menerima gaji Rp 1 juta per bulan.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024

Waktu kerja Pantarlih pada Pemilu 2024 dimulai dari tanggal 3 Februari hingga 15 Maret 2023.

Namun, waktu kerja Pantarlih bisa berbeda-beda menurut KPU Kabupaten/Kota, namun kurang lebih dalam rentang waktu yang sama.

Simak syarat, dokumen yang harus dibawa hingga cara daftar Pantarlih Pemilu 2024 ada pada halaman beriktunya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm